Polisi Gadungan Tipu Ibu Rumah Tangga di Cikarang Ditangkap

Forumterkininews.id, Jakarta – Aparat Polsek Cikarang menangkap polisi gadungan bernama Heri Widiarto (38). Heri dirangkap usai usai menipu ibu rumah tangga di daerah Cikarang Selatan.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan, Heri ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Lilis (40). Dimana Lilis mengalami kerugian material sebesar Rp50 juta.

“Pelaku penipuan ini sudah kami amankan berikut barang bukti kasusnya,” kata Chalid, di Cikarang, Jumat.

Dia menjelaskan kasus ini berawal dari korban yang tertipu ulah pelaku akibat dijanjikan pengobatan alternatif pembersihan aura negatif di tubuh korban.

“Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar,” katanya.

Korban tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, pada 20 Juli 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat,” katanya pula.

Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.

Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.

Pelaku kemudian meminta korban membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan setelah masa prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas berukuran sama seperti uang asli.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1) lalu.

“Setelah itu, korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor milik korban,” katanya pula.

BACA JUGA:   Hakim Tipikor Tegas Tolak Eksepsi Rafael Alun

Korban disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel Terkait