Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang Senilai Rp 23 Miliar di Bekasi

Hukum

Senin, 10 April 2023 | 00:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang Senilai Rp 23 Miliar di Bekasi

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran jutaan obat-obatan terlarang senilai Rp 23 Miliar. Barang haram itu diletakkan di Ruko Jalan Raya Hankam, Jati Rahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

rb-1

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran obat terlarang ini.

“Ada tiga tersangka yakni ASF perannya sebagai penjaga Gudang, AP dan MN perannya sebagai pembeli,” ucap Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (10/4).

Baca Juga: Isu Perang Bintang di Polri, Hinca: Kalau Benar Ada Segera Dibenahi

rb-3

Sementara itu adapun barang bukti yang disita dari tersangka ASF, berupa Dextro Methopan 1.780.000 butir, Yarindo 2.856.000 butir, LL 100 sebanyak 500.000 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 150.000 butir, Tramadol HCI sebanyak 33.500 butir, dan Hexymer 624.000 butir.

Kemudian batang buktti dari tersangka AP dan MN yakni berupa obat LL 100 sebanyak 500.000 butir.

“Keseluruhan barang bukti yang disita adalah kurang lebih 5.943.500 butir yang apabila dikonversi dengan uang rupiah bernilai Rp. 23.841.000.000,- (dua puluh tiga milyard delapan ratus empat puluh satu juta rupiah),” kata Karyoto.

Baca Juga: Korupsi Impor Besi Baja, Lima Pejabat Kemenperin Diperiksa Kejagung

Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 UUNomor 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 UU nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Bunyinya seperti ini:

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tag Hukum Kapolda Metro Jaya Kasus Narkoba Bekasi Irjen Pol Karyoto

Terkini