Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus koperasi digerebek Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (29/11) lalu. Ruko ini berada di Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara, pada Selasa (29/11).

“Penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya,” ujar Auliansyah, dalam keterangnnya, Minggu (4/12).

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun. Dimana perputaran uangnya diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulan.

Selain itu kantor pinjaman online ilegal ini juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam. Tujuannya, agar keberadaan kantor ini lolos dari pantauan masyarakat.

“Kejadian ini diketahui berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022. Pinjaman tersebut harus dibayar dengan tempo peminjaman 30 hari,” kata Auliansyah.

Kemudian pada tanggal jatuh tempo, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor. Pesan tersebut berisikan data pribadi pelapor.

Diancam

Selanjutnya pada tanggal 23 November, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow. Namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil menemukan 40 orang yang tengah melakukan operasional pinjol. Orang-orang tersebut menggunakan laptop atau komputer.

Tak hanya itu, dari puluhan orang yang diperiksa polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban. Kemudian G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA:   Mangkir Pemeriksaan Pekan Lalu, Siskaeee Ungkap Kegiatannya di Luar Negeri

Polisi mempersangkakan kedua tersangka dengan pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).

Artikel Terkait