Polisi Jember Gagal Jemput Tersangka Korupsi Honor Pemakaman COVID-19

Forumterkininews.id, Jember – Tersangka korupsi honor pemakaman COVID-19 berinisial MD gagal dijemput Penyidik Kepolisian Resor Jember, Kamis (4/8). Penjemputan paksa ini merupakan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada KUHAP.

“Penjemputan paksa itu upaya penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan, orang yang dapat dijemput secara paksa yakni tersangka atau saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama dikutip dari Antara, Jumat (5/8).

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang diatur KUHAP dan dengan upaya mengedepankan silaturrahim.

Tim penyidik Polres Jember sebanyak enam orang mendatangi rumah MD di kawasan perumahan di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, namun di dalam rumah tampak lengang dan sepi, bahkan beberapa kali polisi mengetuk pintu pagar rumah MD, tidak ada jawaban.

“Aparat kepolisian juga meminta bantuan Satpam dan Ketua RT setempat untuk menjemput tersangka MD, namun yang bersangkutan tidak membukakan pintu,” kata Dika.

Selain itu pihaknya juga menghubungi pengacaranya agar membantu komunikasi dengan tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Sementara tim kuasa hukum MD, Purcarhyono Juliatmoko, mengatakan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jember. Dijadwalkan sidang digelar pada 15 Agustus 2022.

“Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami. Sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang. Setidaknya setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN Jember,” katanya.

Penyidik Polres Jember memanggil MD sebagai tersangka untuk dimintai keterangan di Mapolres setempat. Namun dua kali panggilan tersebut diabaikan tersangka. Alasannya tersangka sedang mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember.

Artikel Terkait