Polisi Kembali Ringkus Satu Pegawai Komdigi dan Sipil Terkait Judi Online, Total Tersangka Jadi 16
Nasional

Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Yang sebelumya, polisi sudah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya berhasil meringkus kembali dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lain nya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," ujar Ade, Minggu (3/11).
Secara terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan dari dua orang tersangka tersebut merupakan satu orang pegawai Komdigi dan satu orang warg sipil.
"Terdiri dari 1 orang (pegawai) Komdigi dan 1 orang sipil," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, polisi telah melakukan penggeledahan kantor di Bekasi yang digunakan para tersangka untuk membina situs judi online.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 11 orang tersangka. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi kembali menetapkan tersangka sebanyak 3 orang dan kini jumlahnya menjadi 14 orang tersangka.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (3/11).
Dalam perinciannya, Wira mengatakan sebanyak 11 orang merupakan pegawai dari Komdigi. Sisanya dari pihak luar.
"Tiga tersangka sipil," ucap Wira.