Polisi Libatkan Ahli Pidana dan ITE Usut Kasus Penghinaan Presiden Jokowi

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki tiga laporan yang dilayangkan. Terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun terhadap presiden Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tengah menggandeng sejumlah ahli untuk mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Melakukan klarifikasi terhadap para saksi melakukan koordinasi dan klarifikasi. Terhadap para ahli (Ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),” kata Ade.

Saat ini, tim penyelidik masih terus melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan. Sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Saat ini tim masih mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” ucap Ade.

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo. Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.

Kemudian seorang politikus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean juga turut melaporkan keduanya. laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan STTLP/B/4465/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa 1 Agustus 2023.

Selain itu Organisasi Sayap Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem) juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Repdem tersebut telah tergister dengan laporan polisi Nomor: LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023 pukul 18.43 WIB.

Artikel Terkait