Polisi Pecat Polisi, Profil Brigjen Agus Wijayanto yang Hukum 3 Polisi dengan PTDH
Nasional

Brigjen Pol Agus Wijayanto, pemilik pangkat bintang satu, ini menjadi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang melakukan sidang etik terhadap 18 polisi yang telah memeras warga negara asing atau WNA asal Malaysia saat nonton konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.
Brigjen Pol Agus Wijayanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian. Dia saat ini memiliki pangkat perwira tinggi (Pati) di Polri.
Brigjen Pol Agus Wijayanto pun mengemban tugas di dalam Divisi Profesi Pengamanan atau Divpropam Polri.
Baca Juga: Covid Melonjak di Negara Tetangga, DPR Imbau Masyarakat Tak Panik
Di Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjadi Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof).
Dia menjabat Karowabprof Divpropam Polri sejak 4 Agustus 2022. Brigjen Pol Agus Wijayanto menggantikan posisi Brigjen Pol. Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Perjalanan Karier
Baca Juga: Ujian Berat Garuda Asia di Kualifikasi Piala Asia U-17
Brigjen Pol Agus Wijayanto merupakan alumni Akpol 1993. Dia sudah banyak menjabat berbagai jabatan strategis.
Dia pernah menjabat Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Probolinggo Kota dan pernah menjabat Kapolres Tulungagung pada 2010.
Selain itu, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjabat Wadirlantas Polda Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjabat Dirlantas Polda Sulteng pada tahun 2013.
Pada tahun 2015, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjabat Kepala SPN Polda Sulawesi Selatan.
Pada tahun 2026, Brigjen Pol Agus Wijayanto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti.
Pada tahun 2017, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjabat Dirlantas Polda Sulsel.
Pada tahun 2019, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjabat Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri.
Pada tahun 2020, Brigjen Pol Agus Wijayanto bertugas di Sesrowabprof Divpropam Polri.
Pada tahun 2022, Brigjen Agus Wijayanto menjabat Karowabprof Divpropam Polri.
Rekam jejak Brigjen Pol Agus Wijayanto
Brigjen Pol Agus Wijayanto ini dipercaya untuk mengusut kasus 18 anggota polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.
Delapan belas anggota polisi itu pun disidang etik. Sebanyak tiga anggota polisi diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tiga anggota polisi yang mendapat hukuman PTDH itu adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, Polri menyita uang Rp 2,5 miliar milik WNA asal Malaysia yang diperas oleh belasan polisi saat konser DWP.
Brigjen Pol Agus Wijayanto juga menegaskan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada korban.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," tutur Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Brigjen Pol Agus Wijayanto, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri.
Uang tersebut akan dikembalikan oleh Polri usai jadi barang bukti dalam sidang etik 18 anggota polisi.