Polisi: Penetapan Tersangka ke Haris Azhar dan Fatiah Sesuai SOP

Hukum

Senin, 21 Maret 2022 | 00:00 WIB
Polisi: Penetapan Tersangka ke Haris Azhar dan Fatiah Sesuai SOP

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengklaim penetapan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur.

rb-1

"Tentunya ini sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami kerja berdasarkan fakta hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3).

Zulpan membantah bahwa penanganan kasus tersebut bermuatan politis sebagaimana disampaikan oleh Haris sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Menurutnya, kasus itu digarap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak secara tergesa-gesa.

Baca Juga: Alex Tirta: Firli Bahuri Sahabat Saya, Sama-sama Senang Bulutangkis

rb-3

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," jelas dia.

Penyidik, kata Zulpan, melakukan proses gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (18/3) .

Zulpan meyakini bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk dapat menjerat kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Ccrazy Rich Surabaya Tersangka Investasi Trading

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul enggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik," tutur Zulpan.

Sebagaimana diketahui, Haris dan Fatia terseret kasus hukum usai membagikan konten Youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Mereka pun dilaporkan oleh Luhut.

Merespon penetapan tersangka itu, tim kuasa hukum dari Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan kepada kepolisan. Hal itu dilakukan bila seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan. Dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis, Sabtu (19/3).

Tag Hukum Headline Polda Metro Jaya Tersangka Haris Azhar LBP Fatia Luhut Binsar P Nama Baik Pencemaran

Terkini