Polisi Ringkus Lima Pegawai Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Daerah

Kamis, 16 Juni 2022 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Lima Pegawai Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus setidaknya lima pegawai pinjaman online (pinjol) lantaran diduga mengintimidasi nasabah dengan menyebarkan data pribadinya.

rb-1

Hal ini semakin membuktikan bahwa layanan pinjol ini masih menjadi kekhawatiran masyarakat, terlebih di era digitalisasi serta kemudahan layanan dalam melakukan peminjaman sejumlah uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, kelima pelaku berinisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Semua pelaku diamankan pada 2 Juni 2022.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Diminta Sambo untuk Diam soal Kejadian Duren Tiga

rb-3

"Para tersangka melakukan penagihan secara 'online' ke nasabah pinjol dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," beber Zulpan, dikutip dari Antara.

Zulpan melanjutkan, kelima pelaku berperan sebagai desk collector alias penagih hutang dalam perusahaan pinjol itu. Mereka melakukan aksi terornya melalui pesan singkat.

"Ada lima laporan dari korban yang mendasari penyidik. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta, kemudian korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada lima orang inisalnya FY, IK, LMT, AM, dan SY," terang Zulpan.

Baca Juga: BPBD: Banjir Jakarta Masih Terjadi di Sembilan RT, Ratusan Warga Mengungsi

Pihaknya pun menyita sederet barang bukti untuk memperkuat penyelidikan lima tersangka pinjol ilegal ini. Barang bukti tersebut antara lain beberapa smartphone, satu unit PC, laptop, dan empat buah kartu SIM seluler.

Kendati telah menyita barang bukti dan mengamankan lima tersangka, Polda Metro Jaya masih merahasiakan nama perusahaan pinjol ilegal tersebut. Zulpan hanya membeberkan nama aplikasi yang dipakai para tersangka untuk mengintimidasi korban.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjerat lima tersangka dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

"Tersangka kami pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp700 juta atau paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

Berikut ini deretan nama aplikasi yang digunakan para pelaku untuk menjerat korban:

1. Kredit Easy

2. Dana Impian

3. Uang Cepat

4. Pinjaman Bahagia

5. Rupiah Go Pundi

6. Cepat Pinjam

7. Dompet Selebriti

8. Pinjaman Top

9. Pinjaman Sigap

10. Kotak Rupiah

11. Dompet Emas

Tag Daerah Hukum Pinjol Ilegal Polda Metro Jaya Zulpan Ditreskrimsus kriminal

Terkini