Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu Modus Liquid Vape di Palmerah Jakbar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial MRK (22) diringkus tim kepolisian pada Sabtu (14/1) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka diringkus saat berada di rumahnya yang terletak di Jalan Melati No.19 Rt.012 Rw.04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.45 WIB," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Minggu (15/1).
Baca Juga: Bertambah! 43 Kilogram Kokain di Anambas Jadi TemuanTerbesar
Sementara itu penangkapan ini barawal dari warga yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan rumahnya.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MRK," ucap Trunoyudo.
Selain mengamankan tersangka tersebut tim juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 3 buah paket yang berisi narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape, 404 botol narkotika, 2 buah timbangan, 1 buah kardus pipet plastik, dan lainnya.
Baca Juga: Pendemo Tambang Tewas Ditembak, Komisi III DPR: Harus Ada yang Tanggung Jawab
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.