Hukum

Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu Modus Liquid Vape di Palmerah Jakbar

15 Januari 2023 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu Modus Liquid Vape di Palmerah Jakbar

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial MRK (22) diringkus tim kepolisian pada Sabtu (14/1) sore.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka diringkus saat berada di rumahnya yang terletak di Jalan Melati No.19 Rt.012 Rw.04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.45 WIB," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Minggu (15/1).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sementara itu penangkapan ini barawal dari warga yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan rumahnya.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MRK," ucap Trunoyudo.

Selain mengamankan tersangka tersebut tim juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 3 buah paket yang berisi narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape, 404 botol narkotika, 2 buah timbangan, 1 buah kardus pipet plastik, dan lainnya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.

Tag Hukum Jakarta Barat Penyalahgunaan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Vape Kembangan Jalan Melati Liquid Cair Meruya Utara Shabu