Polisi Selidiki Laporan Kasus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penipuan melalui aplikasi kencan yang identik dengan film dokumenter ‘The Tinder Swindler’ ini.

“Ini masih kita lakukan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (23/8).

Lebih lanjut Ade mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan. Namun ia tidak memerinci soal nomor laporan polisi tersebut.

“Di laporan itu ada dan saat ini kita lakukan serangkaian upaya penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Siber Polda Metro Jaya,” ucap Ade.

Sementara itu Ade menjelaskan, kasus penipuan ini berawal saat korban dan terduga pelaku berkenalan dalam sebuah aplikasi kencan dan intens berkomunikasi.

Kemudian usai intens berkomunikasi, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan berbagai bujuk rayu hingga korban akhirnya terbuai.

“Korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya,” tukas Ade.

Menurutnya, penipuan ini sebenarnya mirip dengan kasus-kasus pada umumnya. Namun yang membedakan adalah cara pelaku berkenalan dengan korban.

“Ini murni penipuan sebenarnya. Sedangkan modus yang digunakan untuk masuk bisa bermacam hal ya. Salah satunya tadi itu untuk mengenal korban lebih dalam, kemudian melakukan aksi rayu iming-iming dan sebagainya, kemudian barulah dilakukan aksi penipuan yang dimaksud,” ungkap Ade.

Korban Rugi Ratusan Juta

Tetapi terkait hal ini Ade belum menjelaskan secara detail soal aksi pelaku dalam kasus tinder swindler ini. Ia hanya mengungkapkan, korban menderita kerugian hingga ratusan juta. 

“Mungkin (kerugian) masih ratusan juta ya,” ucap Ade.

BACA JUGA:   WNA Korea, Tersangka Pembunuhan : Ini Hasil Tes Poligrafi dan Psikologinya!

Ade menyebut, pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan untuk mencari unsur pidana dalam laporan ini.

“Apabila nanti ditemukan peristiwa pidana, kita akan lakukan gelar perkara untuk menaikan status dari lidik menjadi sidik. Sekaligus penetapan tersangkanya,” kata Ade.

Artikel Terkait