Hukum
Selasa, 28 Maret 2023 | 00:00 WIB
Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).
Baca Juga:
Aksi Penolakan DOB di Papua Dibubarkan, Tujuh Orang Pendemo Ditangkap
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah. Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.
Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Penjara 12 Tahun Menanti ASN Pemkot Ambon yang Hilangkan Barang Bukti
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucap Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap penipuan ibadah umrah yang dilakukan PT NSWM terhadap ratusan jamaah Indonesia.
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
“Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,†kata Hengki, dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Kemudian dengan adanya laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan didapati ratusan jamaah menjadi korban penipuan.
“Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada ratusan orang,†ucap Hengki.
Sementara itu ia belum menjelaskan secara detail terkait identitas ratusan korban penipuan tersebut. Namun dari dokumen yang didapat, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya mengaku dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
“Ketika korban tiba di Bandara setempat sekira pukul 15.00 WIB, mereka batal dipulangkan dengan alasan visa bermasalah,†ujar Hengki.
Kemudian puluhan jemaah umrah tersebut dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana. Setelahnya, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022.
“Dari total 64 jemaah, tidak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya,†ungkap Hengki.
Dalam hal yang sama, korban Abdus mengatakan bahwa akibat penipuan tersebut dirinya bersama jamaah yang lain luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah tanpa ada kabar dari travel umrah tersebut.
“Saya Abdus salah satu korban PT NSWM dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke tanah air selama kurang lebih 8 hari di Mekkah kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan,†kata Abdus.
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini agar tidak ada lagi travel umrah yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul travel-travel yang nakal khususnya PT Naila sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,†tutur Abdus.