Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh di Medan

FT News – Polisi menangkap seorang pria yang menjadi tersangka penipuan perjalanan umroh di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun tersangka yang ditangkap bernama Al Ikhsan (39) warga Medan. Polisi menangkap tersangka setelah menerima laporan dari korban, Nurjanah Tanjung, korban mengalami kerugian Rp 91,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan dari korban, Nurjanah Tanjung, polisi juga menemukan mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim.

“Pelaku menjanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023,” katanya, Selasa (3/9/2024).

Riffi mengatakan ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp. 91,5 juta sebanyak 9 kali.

“Pada Mei 2024, korban telah mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari,” ungkapnya.

Namun, Al Ikhsan tak juga mengembalikan uang tersebut kepada ketiga korban. Buntutnya, polisi lalu melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaku penipuan umroh diamankan polisi. Ist

“Setelah menerima laporan korban kita kemudian melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang.

“Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Polisi menjeratnya dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Terkait