Polisi Tapsel Tangkap Pengedar Sabu dengan cara Dobrak Rumah

FTNews, Tapsel— Pemuda pengangguran pengedar narkoba akhirnya ditangkap polisi, meski awalnya berupaya menghalangi penangkapan. OSM (27) ditangkap di rumahnya oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dilansir Humas Polda Sumut.

Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, menjelaskan kronologis penangkapan warga Sayur Matinggi III tersebut. Awalnya, jelas Salomo, pihaknya bersama Kepala Lingkungan setempat, datang ke kediaman OSM. Pihaknya datang, atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Sayur Matinggi III.

“Namun, saat kami datang, pemilik rumah menghalangi dengan cara mengunci pintu,” terang Kasat.

Meski sudah menyampaikan dengan cara baik-baik namun tak berhasil, kata Kasat, terpaksa pihaknya lakukan upaya paksa dengan mendokrak pintu rumah. Saat pintu terbuka, pihaknya melihat pria lari dari dalam Rumah itu.

“Beruntung, kami berhasil amankan pria tersebut yang tak lain adalah, OSM,” kata Kasat.

Saat lakukan pemeriksaan badan, urai Kasat, pihaknya menemukan sepaket sabu ukuran sedang dan 3 paket kecil sabu dengan berat total 1,57 Gram, dari tangan kiri OSM. Tak sampai di situ, pihaknya juga memeriksa rumah.

“Di mana, dari atas meja kami temukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu. beratnya 0,14 Gram,” imbuh Kasat.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yaitu, 3 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai Rp175 ribu. Kemudian, sebuah gunting dan satu unit handphone.

Kepada petugas, sebut Kasat, OSM mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara membelinya dari seseorang berinisial, S. Sebelumnya, OSM membeli sekitar 4 Gram sabu dari S.

“Tersangka membeli seharga Rp800 ribu per gram-nya. Lalu, tersangka berikut barang bukti tersebut kami bawa ke satresnarkoba polres Tapsel guna pemeriksaan lbh lanjut,” ucapnya.***

BACA JUGA:   Satgas Sita Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas: Total Nilainya Rp46 Miliar Lebih

 

Artikel Terkait