Polisi Temukan 19 Barang Bukti di Rumah Fachri Albar
Lifestyle
 untuk jalani pemeriksaan 2..jpeg)
Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang publik figur. Artis Fachri Albar (FA) ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 20 April 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Viko A. Benaya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.
Baca Juga: Riwayat Tiga Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Jadi DPO Hingga Ditangkap Kedua Kalinya
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menyalahgunakan berbagai jenis narkotika. Dari hasil pendalaman dan analisa tim, teridentifikasi bahwa orang yang dimaksud adalah FA, seorang publik figur yang diketahui berada di rumahnya saat penyelidikan dilakukan.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, kokain dan psikotropika jenis alprazolam tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Lebak bulus, Cilandak Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba menemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika yang disimpan oleh Fachri Albar.
Baca Juga: Aktor dan Eks Musisi FA Ditangkap Polisi, Muncul Nama Fachri Albar
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
2 plastik klip berisi sabu
1 plastik klip dan 2 puntung berisi ganja
1 botol kaca berisi kokain
27 butir pil alprazolam 1 mg
4 cangklong kaca bekas pakai
1 botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi
1 sendok besi kecil
2 potong plastik
4 korek api yang sudah dimodifikasi
1 tas berwarna biru
1 unit handphone iPhone 12 Pro warna hitam
“Barang bukti tersebut kami temukan tersimpan rapi di dalam rumah tersangka. Untuk asal-usul narkotika dan psikotropika tersebut masih dalam pendalaman tim kami,” ujar Kombes Twedi.
Hasil Urine Positif Tiga Zat Berbeda
Tak hanya barang bukti fisik, hasil pemeriksaan urine terhadap Fachri Albar juga menunjukkan hasil positif untuk tiga zat, yakni:
Methamphetamine (positif)
Amphetamine (positif)
Benzodiazepine (positif)
Ini menunjukkan bahwa FA tidak hanya menyimpan, tetapi juga menggunakan zat-zat tersebut secara aktif.
Modus dan Alasan Penyalahgunaan
Kapolres juga memaparkan modus operandi yang digunakan FA. Ia menyimpan berbagai jenis narkotika dan psikotropika untuk dikonsumsi sendiri sewaktu-waktu. Menurut pengakuan awal, FA mengaku sedang menghadapi berbagai tekanan pekerjaan yang membuatnya memilih mengonsumsi narkoba untuk meredakan stres.
“Motifnya adalah pelarian dari tekanan. Tapi hal itu tentu tidak bisa dijadikan pembenaran atas perbuatannya,” tegas Kapolres.
Tak Bisa Diterapkan Restorative Justice
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan kepada Fachri Albar. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e), yang menyebutkan bahwa pelaku yang pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya tidak bisa mendapatkan RJ.
“FA pernah menjalani proses hukum sebelumnya, sehingga salah satu syarat untuk penerapan RJ otomatis gugur,” terang Kombes Twedi.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Terkait dengan pasal yang dikenakan, Fachri Albar dijerat dengan tiga pasal dari dua undang-undang berbeda:
Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
Ancaman hukuman: 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009:
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
Ancaman hukuman: 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar
Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika:
Memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika tanpa hak
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta