Polisi Terapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Jambret di Palmerah

Hukum

Sabtu, 14 Januari 2023 | 00:00 WIB
Polisi Terapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Jambret di Palmerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menerapkan restorative justice terhadap pria berinisial AG (20) penjambret handphone milik pelajar EN (18) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/1).

rb-1

Hal ini dikarenakan ia melakukan aksi pencurian lantaran sudah tidak lagi memiliki uang. Pasalnya, pelaku baru saja di PHK dari tempat kerjanya di saat istrinya sedang hamil sembilan bulan.

"Melihat kondisi pelaku, korban kemudian mencabut laporannya dan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kita mediasi mereka dengan mekanisme restorative justice (RJ)," ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim, dalam keterangannya, Sabtu (14/1).

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Gedung Kemenkumham

rb-3

Sementara itu ia  mengatakan peristiwa aksi begal itu berlangsung di dekat minimarket Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat itu, korban bersama temannya baru saja pulang berbelanja di minimarket tersebut. Tiba-tiba, pelaku datang mengampirinya menggunakan sepeda motor dan langsung menjambret handphone yang berada di tangannya," kata Dodi, dalam keterangannya, Santu (14/1).

Sementara itu pelaku mencuri satu unit handphone milik korban.

Baca Juga: Kekasih Mario Ditahan Polisi, Begini Respon Kuasa Hukum David

"Handphone yang dicuri merek VIVO Y20 warna biru," ujar Dedi.

Kemudian korban langsung berteriak meminta tolong ke warga sekitar saat handphonenya dijambret.

"Korban dan sejumlah warga kemudian melaporkan ke Polsek Palmerah," ujar Dedi.

Tag Hukum Jakarta Barat Begal Pencurian Palmerah Kemanggisan

Terkini