Polisi Tetapkan Bripka H Tersangka Penembakan Pendemo di Parigi Moutong

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan anggota Polres Parigi Moutong, Bripka H sebagai tersangka penembakan seorang pendemo bernama Erfaldi (21).

Penetapan tersangka itu setelah keluarnya hasil uji balistik laboratorium forensik. Bahwa dari hasil tersebut, anak peluru dan proyektil identik dengan senjata pistol HS9 milik Bripka H.

“Menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” kata Kapolda Sulteng Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Rudy menuturkan, jajaran Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk Bripka H.

“Penyidik perika 14 saksi termasuk H. Kami mengamankan satu butir proyektil, jaket warna kuning, kaos dan tiga selongsong peluru,” bebernya.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka dipersangkakan Pasal 359 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya

Untuk diketahui, unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.

Aksi demo menolak tambang emas PT Trio Kencana berakhir ricuh antara warga dan aparat kepolisian. Dalam kejadian tersebut menyebabkan satu warga tewas tertembak.

Awalnya, ratusan warga yang menolak pertambangan turun ke jalan dan menutup ruas jalan Trans Sulawesi. Sehingga pihak kepolisian datang untuk membubarkan aksi demo tutup jalan tersebut.

 

 

Artikel Terkait