Daerah

Polisi Ungkap Penambangan Ilegal di Lereng Merapi Nilai Transaksi Rp3 Triliun

04 November 2025 | 17:29 WIB
Polisi Ungkap Penambangan Ilegal di Lereng Merapi Nilai Transaksi Rp3 Triliun
Polisi bongkar kasus penambangan pasir ilegal di lereng Merapi, nilai transaksi Rp3 triliun [Foto: Humas Polri]

Penertiban penambangan illegal di berbagai daerah tengah digalakkan. Salah satunya tambang pasir illegal di Kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Jumlah kerugian negara akibat penambangan pasir illegal ini cukup besar, sekitar Rp3 triliun. Tersangkanya pun sudah ditangkap.

rb-1

Dalam pengungkapan kasus penambangan pasir illegal di Kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksidan menetapkan satu tersangka. Kasus masih akan dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Bahlil: Presiden Kita Cuma Satu Bapak Prabowo, Apa Perintahnya Itu yang Kita Jaga!

rb-3

Polisi Telusuri Izin-izin Pertambahan di Wilayah Itu

Nunung menjelaskan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” katanya.

Menurut Nunung, terdapat tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.

Dari 36 TitikTambang Ilegal Transaksi Sekitar Rp3 Triliun

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.

Irhamni menuturkan, penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.

“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama dua tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya dua tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, seandainya aktivitas tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, maka hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Irhamni.

Tag Penambangan Ilegal KawasanBTNGM Lereng Gunung Merapi

Terkait