Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp30 Miliar

Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 | 00:00 WIB
Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp30 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan lima orang kurir narkoba. Dari kelimanya polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,9 Kilogram.

rb-1

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol, Indrawienny Panjiyoga mengatakan, kelima tersangka ditangkap anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Jakpus. Penangkapan berlangsung di rest area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatra Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB pada Rabu, 23 Maret 2022.

"Kita amankan lima pelaku di dalam mobil Avanza, mereka kita tangkap di rest area," kata Panji saat, Rabu (30/3).

Baca Juga: Gedung DPR Didemo Perangkat Desa, Polisi Siapkan Pengamanan

rb-3

Panjiyoga menerangkan, barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 20,9 kg, satu unit mobil, dan 6 HP. Narkoba tersebut disimpan pelaku di belakang sound system mobil.

"Sabu diamankan sebanyak 20 bungkus, kami timbang dengan total 20,9 kg. Narkotika tersebut disembunyikan di belakang sound system," ucap dia.

Panjiyoga mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan Satresnarkoba Jakpus. Barang haram itu rencananya dikirimkan dari Sumatra Selatan ke Jakarta.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bakal Jalani Sidang Vonis Pada 13 Februari 2023

"Maka dari itu kami kirim anggota untuk melakukan penyelidikan di wilayah Sumatra Selatan dan Lampung. Dari hasil penyelidikan kami temukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," kata dia.

Panjiyoga mengeklaim pengungkapan ini menyelematkan 100 ribu warga Tanah Air. Barang bukti itu ditaksir bernilai Rp30 miliar.

Kemudian, kepada petugas, lima tersangka kurir narkotika mengaku mendapat bayaran Rp100 Juta tiap kali pengiriman. Selain itu lima kurir ini mengaku sudah berhasil mengantar dua kali. Namun saat yang ketiga ditangkap polisi.

“Menurut pengakuan pelaku, perjalanan ini merupakan pengiriman yang ketiga. Dua perjalanan sebelumnya berhasil. Selanjutnya yang terakhir gagal,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Tag Daerah Hukum Narkoba Polres Polres Jakarta Pusat Kurir Sabu-sabu

Terkini