Polres Tebing Tinggi Ciduk Dua Pengedar Narkoba di Sumut

Forumterkininews.id, Medan – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, di Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Jumat (9/9).

“Kedua tersangka berinisial MS (39) dan LS (49) ditangkap sat berada di gubuk perkebunan sawit,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto

MS (39) merupakan warga Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan LS (49) warga Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai,” kata Agus, saat diminta keterangan, dilansir dari Antara, pada Selasa (13/9).

Berdasarkan hasil penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 689,06 gram, dan berat bersih (Netto) 668,5 gram dalam plastik warna hitam, 12 bungkus kertas warna putih berisi ganja dengan berat kotor (bruto) 36,10 gram dan berat bersih (Netto) 31, 3 gram.

Kemudian polisi juga menemukan 13 bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Bruto) 18 gram, dan berat bersih (Netto) 13,58 gram.

“Empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,62 gram dan berat bersih 1,03 gram,  satu unit timbangan digital, satu handphone merek Nokia warna hitam, dan uang sebesar Rp115.000,” kata Agus.

Sementara itu petugas menginterogasi kedua pelaku, dan mereka mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.

Selanjutnya petugas membawa MS dan LS beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polreres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait