Polsek Sungai Raya Imbau Stop Bakar Lahan Cegah Karhutla di Kalimantan Barat

Forumterkininews.id, Pontianak – Sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Jajaran Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat, meminta masyarakat tidak membakar dalam membersihkan lahan kebun dan pertanian.

“Mari sama-sama mengantisipasi kebakaran hutan-lahan yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Jangan kita terus mengulangi kesalahan di tahun lalu,” kata Kepala Polsek Sungai Raya, Kompol Charles Sitorus, Senin (25/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya rutin turun ke lapangan untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membersihkan lahan kebun dan pertanian mereka dengan cara dibakar.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat bahwa setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, terancam hukum pidana, sesuai dengan UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Imbauan mencegah Karhutla ini bertujuan antisipasi kebakaran hutan dilihat dari cuaca panas yang cukup ekstrem. Juga curah hujan yang tidak seimbang.

Selain itu, Polsek Sungai Raya juga sudah melakukan koordinasi dengan Koramil Sungai Raya, Manggala Agni. Juga dengan BPBD Kubu Raya, dan masyarakat peduli api dalam mencegah kebakaran hutan-lahan.

Sementara itu BMKG Supadio di Kubu Raya mencatat titik api dari Minggu (24/7) hingga Senin pagi (25/7) sebanyak 39 titik. Terbanyak di Kabupaten Ketapang 12 titik api.

Kemudian disusul Kabupaten Bengkayang delapan titik api. Kabupaten Landak tujuh titik api. Kabupaten Sanggau lima titik api. Selanjutnya Kabupaten Melawi empat titik api, Kabupaten Sambas dua titik api, Kabupaten Sintang satu titik api. Sementara di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak dan Singkawang tidak ditemukan titik api.

Artikel Terkait