Potret 3 Polisi di Bogor Tersandung Kasus Salah Tangkap, Dipatsus 21 Hari-Demosi
Polres Bogor menjatuhkan sanksi kepada tiga anggotanya buntut kasus salah tangkap terhadap seorang warga berinisial AK. Korban sebelumnya dituduh terlibat pencurian.
Ketiga polisi yang dijatuhi sanksi tersebut masing-masing Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Ketiganya anggota Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pihaknya tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian.
Baca Juga: Viral Acara Khitanan Anak Kades di Bogor Terlalu Mewah, Warganet Minta KPK Turun Tangan
"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," kata Wikha dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Kronologi Kasus, Warga Geruduk Polsek
Baca Juga: Viral Ruangan SMKN 1 Gunungputri Bogor Ambruk, Siswa: Auto Libur
Kasus salah tangkap ini berawal pada Kamis (25/12). Petugas saat itu melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kemudian mengamankan AK. Setelah dilakukan pemeriksaan, AK tidak terbukti melakukan aksi curanmor.
Sehingga yang bersangkutan langsung dipulangkan dan dijemput pihak keluarga.