Jawa Barat
Potret 3 Polisi di Bogor Tersandung Kasus Salah Tangkap, Dipatsus 21 Hari-Demosi
29 Desember 2025 | 19:43 WIB
Usai kejadian, warga menggeruduk Polsek Parung Panjang pada Jumat (26/12) buntut kasus salah tangkap tersebut.
Sidang Disiplin
Polres Bogor kemudian bergerak cepat menggelar sidang disiplin pada Sabtu (27/12) yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor.
Hasil sidang, ketiga polisi Parung Panjang tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Ketiganya pun sanksi dijatuhi, sebagai berikut:
Penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
Mutasi bersifat demosi.
Pembebasan dari jabatan.
Penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun.