PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

Hukum

Kamis, 27 April 2023 | 00:00 WIB
PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat diduga ada pencucian uang.

rb-1

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan adanya pemblokiran terhadap rekening keduanya.

“Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan, dalam keterangannya, pada Kamis (27/4).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sementara itu pemblokiran ini dilakukan akibat adanya dugaan penyimpangan dana yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)" ucap Ivan.

Dalam hal yang sama, Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah dalam rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," ujar Natsir.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah resmi mencopot jabatan AKBP AH. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan buntut penganiayaan dilakukan anaknya. Hal itu seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4). Hadi mengatakan pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. “Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” katanya. Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” ucapnya. Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.

Tag Hukum PPATK Kasus TPPU AKBP AH

Terkini