Hukum
Kamis, 07 Juli 2022 | 00:00 WIB
Forumterkininews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada indikasi transaksi keuangan yang dikirimkan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaida.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan koordinasi dari database yang dimiliki, ada yang pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki terkait dengan Al Qaida, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7).
Baca Juga:
Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Namun demikian, Ivan mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut sebuah kebetulan atau memang ada kesengajaan.
Baca Juga:
Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Ini masih dalam kajian. Apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," jelasnya.
Lebih lanjut Ivan mengatakan, PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut.
PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.
"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana dalam periode 2018-2019. Pengiriman dana tersebut hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara. Seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya.
Tidak hanya itu, Ivan juga menemukan adanya karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar. Ivan juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum. Kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan siap terus membantu. Yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," paparnya.