PPATK: Transaksi Judi Online Turun Drastis dari Rp90 Triliun ke Rp47 Triliun
Hukum

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi penurunan drastis transaksi keuangan terkait perjudian online. Penurunan mencapai lebih dari 80 persen pada periode Januari-Maret 2025 atau kuartal I-2025, dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai transaksi kuartal pertama tahun ini hanya Rp47 triliun, jauh menurun dari Rp90 triliun pada periode yang sama di 2024.
"Jika tren ini bertahan, kami perkirakan total transaksi pada 2025 hanya sekitar 160 juta transaksi, turun empat kali lipat dari 209 juta transaksi di 2024," tegas Ivan dalam konferensi pers bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Markas Besar Polri, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Bareskrim Paparkan Perusahaan Cangkang Tempat Menampung dan 'Mencuci' Uang Judol, Ini Penjelasannya!
Keberhasilan penurunan itu tidak lepas dari kerja keras Satgas Judi Online yang menggabungkan berbagai stakeholders.
Ivan mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran judi online dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. "Laporan masyarakat sangat membantu kami melacak jaringan judi online," ujarnya, , dilansir InfoPublik.
PPATK menganalisis data transaksi dari sistem terintegrasi dengan perbankan, memungkinkan pelacakan aliran dana secara real-time.
Baca Juga: Mati-matian Diberantas Judol Masih Tetap Eksis, Apa yang Salah? PPATK Blokir Dana Judol Rp600 Miliar
Kolaborasi Polri dan PPATK
Ivan menambahkan, keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari pencapaian sebelumnya dan akan terus ditingkatkan. Kolaborasi erat PPATK dan Polri menjadi kunci dalam memutus mata rantai keuangan ilegal dari judi online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Di sisi penegakan hukum, Polri mengungkap modus operandi pencucian uang melalui perusahaan shell (PT AST dan PT TDC) untuk menyamarkan asal dana judi online.
"Mereka menggunakan rekening ini untuk membeli obligasi dan aset lainnya," jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Berpendekatan Follow The Money, Polri dan PPATK berhasil menyita Rp530 miliar dari 197 rekening di 8 bank serta 4 unit mobil. "Ini bukti keseriusan kami memberantas judi online dan pencucian uangnya," tegas Wahyu.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Bareskrim berhasil mengungkap jaringan judi online. Dari kasus tersebut, polisi menyita asset senilai Rp530 milar, terdiri dari; dana 22 rekening bank senilaiRp250 miliar, surat berharga Rp276 miliar, empat kendaraan mewah serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka yakni OHW dan H. Keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online.
“Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering,“ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.***