PPN Naik 12 Persen di 2025, Sri Mulyani: Menjaga Kesehatan APBN

Ekonomi Bisnis

Kamis, 14 November 2024 | 12:52 WIB
PPN Naik 12 Persen di 2025, Sri Mulyani: Menjaga Kesehatan APBN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak dilakukan secara membabi buta. (Foto: Ist)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dihitung mulai tahun 2025 masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

rb-1

Sri Mulyani menegaskan, terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini belum ada tanda-tanda akan ditunda.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini, dinilai Sri Mulyani sebagai salah satu cara untuk menjaga kesehatan APBN. Walaupun banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, akan tetapi APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian wajib dijaga.

Baca Juga: Bahasan Rp349 T DPR- Mahfud Masih Bersambung

rb-3

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).

Kenaikan PPN menjadi 12 persen. (Foto: Ist)

Dalam rapat kerja tersebut, Sri Mulyani mengaku setuju dengan masukan anggota Komisi XI DPR RI mengenai perlunya pendekatan kepada masyarakat. Apalagi masyarakat kelas bawah untuk menjelaskan bahwa pajak diperlukan dalam rangka menjalankan program yang telah disusun di APBN serta bantuan kepada kalangan yang membutuhkan.

Sri Mulyani memaparkan, bahwa pemerintah tidak menetapkan kebijakan secara membabi-buta dengan cara memungut pajak kepada semua lapisan masyarakat. Menurutnya, masih ada kalangan yang mendapatkan diskon bahkan bebas pajak.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah, Gedung Pemerintahan di Jakarta Bakal Disewakan

“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian, sudah ada Undang-Undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik, bukannya membabi buta,” tegasnya.

Sri Mulyani menerangkan, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ada banyak sektor yang dibebaskan pajaknya yaitu kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan hingga jasa keuangan.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk UMKM dengan penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok,” tandas Sri Mulyani.

Tag Kemenkeu Sri Mulyani PPN 12 Persen Kenaikan PPN

Terkini