PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Tenaga Honorer Dapat Kepastian Status dan Gaji
Kabar baik bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai alternatif bagi mereka yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas sekaligus memenuhi kebutuhan instansi pemerintah akan tenaga kerja non-ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira! 325 PPPK Rejang Lebong Segera Bertugas, Ini Target Waktu Pelantikannya!
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga memiliki kepastian hukum dan pengakuan resmi sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja dan besaran gaji, yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta jam kerja yang dijalankan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.
Mekanisme Gaji yang Jelas dan Adil
Ilustrasi PPPK (X)
Baca Juga: Pesan Melda Safitri ke Suami Usai Diceraikan: Perhatikan Anak-anak
Sesuai diktum ke-19 KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan pegawai saat masih berstatus honorer. Hal ini memastikan transisi status kepegawaian tidak mengurangi kesejahteraan tenaga honorer.
Besaran gaji juga menyesuaikan standar upah minimum di masing-masing daerah, baik UMP maupun UMK, sehingga tetap layak sesuai kondisi wilayah. Menariknya, gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan; baik lulusan SMA maupun sarjana bisa memperoleh penghasilan setara, selama tanggung jawab pekerjaan sebanding.
Selain gaji pokok, pegawai juga berhak menerima tunjangan tambahan sesuai regulasi dan kemampuan instansi.
Fleksibilitas Kontrak dan Peluang Karier
Ilustrasi CPNS (X)
PPPK Paruh Waktu memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tapi belum lolos.
Masa kerja berlaku satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Durasi kontrak dan jam kerja ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan anggaran.
Skema ini membuka jalur jelas bagi tenaga honorer untuk berpotensi naik menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memberi kepastian status, kesejahteraan, dan peluang mengembangkan karier di sektor pemerintahan.