Daerah

Prabowo Teken Perubahan UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI Berubah Jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta

07 Desember 2024 | 13:25 WIB
Prabowo Teken Perubahan UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI Berubah Jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta
Presiden Prabowo Subianto. [Instagram/@presidenrepublikindonesia]

Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengantur tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca Pilkada Serentak 2024.

rb-1

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B.

Baca Juga: Prabowo Larang Kadernya Gembar-gembor 2 Periode: Please, Jangan Sebut seperti Itu

rb-3

Dalam turunan dari pasal tersebut dijelaskan, jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta, kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan ini mencakup para pejabat seperti gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

Balai Kota Jakarta. [Dok. Istimewa]

UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024, kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

Baca Juga: Tiga Kata Sakti Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 Jadi Sorotan

Para anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

Dalam Pasal II UU tersebut juga dinyatakan bahwa pemindahan resmi Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian petikan pasal II.

Suasana HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara. [Dok. IKN]

Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota.

Tag Jakarta Prabowo Subianto DKJ Pilkada Jakarta Presiden Prabowo Daerah Khusus Jakarta