Nasional

Prabowo Teken PP Perlindungan Anak, Sanksi Tegas Menanti Platform Media Sosial Jika Melanggar!

29 Maret 2025 | 13:46 WIB
Prabowo Teken PP Perlindungan Anak, Sanksi Tegas Menanti Platform Media Sosial Jika Melanggar!
Presiden Prabowo Subianto sahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), di Istana Merdeka. [Instagram]

Presiden Prabowo Subianto sahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), di Istana Merdeka, Jumat (28/3/2025) kemarin.

rb-1

Dengan regulasi tersebut, platform media sosial wajib melindungi anak dari konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dengan PP tersebut, platform wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi.

Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Brunei Darussalam, Buka Peluang Kerja Sama di Bidang Strategis

rb-3

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. [instagram]

"Kita memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar konten-konten berbahaya, eksploitasi komersial, ataupun ancaman terhadap data pribadi," ujar Meutya Hafid, Sabtu (29/3/2025).

Poin lain, lanjut dia, harus ada pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital.

Kepemilikan akun, harus sesuai dengan tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Haru Pidato Prabowo Saat Dilantik Jadi Presiden: Kemiskinan Indonesia Masih Terlalu Besar

"Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan," jelas Meutya Hafid.

Untuk usia kepemilikan akun, dia menjelaskan, itu tergantung jenis platform.

Kalau ada platform yang dianggap memiliki risiko rendah, pada usia 13 tahun sudah bisa untuk melakukan akses mandiri.

"Kemudian untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri. Namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun," papar Meutya Hafid.

Aturan lain, platform juga dilarang menjadikan anak-anak komoditas.

Bagi yang melanggar, terdapat sanksi yang tegas bagi platform.

"Ranah PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform," imbuh Meutya Hafid.

Tag Meutya Hafid Prabowo Subianto Presiden Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak PP Tunas