Presiden Prabowo Teken Keppres 10 Hari Cuti Bersama ASN 2025, Catat Tanggalnya!
Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 terkait 10 hari cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2025.
Dalam lembar salinan Keppres tersebut, dijelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja.
Sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Baca Juga: Diskusi Double Check Perdana Digelar, Angkat Isu Terkait Pemerintahan Prabowo Subianto serta Program MBG
Berikut jadwal cuti bersama 2025:
- 28 Januari 2025 cuti bersama Tahun Baru Imlek.
- 28 Maret 2025 cuti bersama Hari Suci Nyepi.
Baca Juga: Fariz RM Surati Presiden Prabowo Subianto, Minta Abolisi
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
- 13 Mei 2025 cuti bersama Hari Raya Waisak.
- 30 Mei 2025 cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 9 Juni 2025 cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
- 26 Desember 2025 cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.