Hukum

Profil Robi Darwis, Kades yang Jadi Otak Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

20 September 2025 | 20:11 WIB
Profil Robi Darwis, Kades yang Jadi Otak Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima
Kades Poja Robi Darwis tersangka sekaligus otak pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB. [Instagram] (2)

Polisi menetapkan Robi Darwis, Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, sebagai tersangka pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

rb-1

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dimansyah Putra (17) dan Surhan (33). Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025.

"Dari gelar perkara, Jumat (19/9/2025), kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

Baca Juga: Ida Nur Hayati Viral, Diduga Terlibat Perselingkuhan dengan Kepala Desa

rb-3

"Untuk tersangka DP yang berstatus anak kami tangkap di NTT, dan untuk sementara kami titipkan di Polres Manggarai Barat menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota," sambungnya.

Lantas seperti apakah profil Kades Poja Robi Darwis? Berikut ulasannya dirangkum FTNews.co.id dari berbagai sumber.

Profil Robi Darwis

Baca Juga: Pilot Susi Air yang Dibakar OPM Warga Negara Selandia Baru, Nasibnya Belum Jelas

Kades Poja Robi Darwis tersangka sekaligus otak pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB. [Facebook]Kades Poja Robi Darwis tersangka sekaligus otak pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB. [Facebook]Tak banyak informasi mengenai Robi Darwis. Berdasarkan penelusuran FTNews.co.id, ia terpilih menjadi kepala desa pada tahun 2019.

Ia dilantik sebagai Kades oleh Bupati Bima saat itu, Indah Dhamayanti, bersama 82 Kades se-Kabupaten Bima.

Pelantikan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Bima pada Senin, 27 Januari 2020.

Robi Darwis diketahui juga turut ikut dalam aksi demo para kepala desa di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dirinya bersama seluruh kades yang ikut aksi menutut direvisinya masa jabatan kepala desa.

Ia meminta masa jabatan Kades dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 direvisi menjadi sembilan tahun dari yang awalnya enam tahun.

"Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika sembilan tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," kata Robi Darwis ketika itu.

Kronologi Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Putra Kuncoro mengatakan bahwa Kades Robi Darwis merupakan otak pelaku pembakaran. Baik yang merencanakan maupun ikut membakar.

Sedangkan peran Dimansyah Putra sebagai eksekutor pembakaran bersama tersangka Robi Darwis. Sedangkan Surhan sebagai sopir mobil yang mengangkut kedua tersangka lain beserta peralatan untuk membakar.

Dengan peran masing-masing tersangka, Robi Darwis dan Dimansyah disangkakan dengan pidana Pasal 187 ke-1 KUHP, dan Surhan dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam pembakaran tersebut, seluruh ruangan, barang kantor dan dokumen dikabarkan habis terbakar. Kerugian mencapai Rp 2,55 miiar.

Tag Pembakaran Robi Darwis Kades Kabupaten Bima