Kasus Pembakaran Wartawan di Karo, Panglima TNI Didesak Usut Tuntas Keterlibatan Koptu HB

Sumatra Utara

Selasa, 22 Juli 2025 | 23:57 WIB
Kasus Pembakaran Wartawan di Karo, Panglima TNI Didesak Usut Tuntas Keterlibatan Koptu HB

Kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan empat orang masih terngiang ditelinga dan melekat diingatan masyarakat Indonesia khususnya bagi Eva Meliani Br. Pasaribu (anak Alm. Rico Sempurna Pasaribu).

rb-1

Pembunuhan berencana itu menjadi momok dan trauma mendalam bagi Eva dan Keluarga Besarnya.

Bergulirnya waktu tidak menggerakkan aparat penegak hukum untuk serius dan profesional dalam memeriksa dan menegakkan keadilan terhadap kasus wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Resmikan Gedung Polda Papua Baru

rb-3

Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.

"Hal ini dibuktikan dengan telah berjalanya kasus ini selama satu tahun tanpa adanya penetapan tersangka terhadap oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam kematian Rico dan Keluarganya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa 22 Juli 2025.

Otak Pelaku Belum Terungkap

Sejumlah lembaga menyoroti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang belum tuntas. [Istimewa]Sejumlah lembaga menyoroti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang belum tuntas. [Istimewa]

Baca Juga: DPR Harap Surpres Pergantian Panglima Diterima Sebelum Reses

Ia menjelaskan peristiwa mengenaskan itu sesungguhnya melibatkan peran sipil dan militer sebagai terduga pelaku. Berkaitan dengan pelaku sipil telah ada tiga orang yang menjadi terdakwa dan divonis pidana penjara seumur hidup sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan.

"Dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung RI (Kasasi) karena Jaksa Penuntut Umum semula menuntut pidana mati untuk ketiga terdakwa," ucap Irvan,

Namun penegakan hukum terhadap kasus ini hanya menyasar kepada para eksekutor lapangan dan belum menyentuh oknum TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana a quo.

"Satu Tahun Laporan Eva di POMDAM I/BB, Penyidik belum juga menetapkan Oknum TNI yang terlibat sebagai tersangka," ucapnya.

Bahkan parahnya, Irvan menjelaskan sampai saat ini Penyidik POMDAM tidak memeriksa tiga eksekutor sipil yang sudah divonis pidana. Tidak hanya itu Penyidik sama sekali tidak menggubris upaya dari pelapor dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan Ahli dalam kasus ini.

"Padahal seyogyanya inisiatif itu dari penyidik untuk membuat terang tindak pidana tersebut," katanya.

Alih-alih menegakan hukum POMDAM I/BB malah terus menghadirkan alasan-alasan yang tidak mencerminkan penegak hukum yang profesional dengan tidak menyelesaikan laporan Eva secara berkeadilan.

Oleh karena itu, Eva dan KKJ terus berjuang dengan melakukan advokasi lanjutan baik di Nasional dan Internasional serta secara regional di Sumatera Utara dengan melakukan audiensi ke Puspom AD, Puspom TNI, DPR RI Komisi XIII, Komnas HAM, Ombudsman, KPAI, Komnas Perempuan guna mendesak kasus ini terungkap hingga kepada otak pelakunya.

Perjuangan panjang Eva dan KKJ saat ini ditandai dengan dilakukannya konferensi pers di KPAI bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar, dan Ombudsman RI yang diwakili Tutut Tarida W, Kontras dan LBH Medan.

Desak Panglima TNI Usut Tuntas

Panglima TNI diminta usut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan di Karo. [Istimewa]Panglima TNI diminta usut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan di Karo. [Istimewa]

Berikut 6 poin konferensi pers bersama Komnas HAM, KPAI, Ombudsman RI, hingga Komnas Perempuan:

1. Mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas terhadap terduga pelaku dan segera memprosesnya secara hukum

2. Mendesak POMDAM I/ Bukit Barisan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan seraya memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan berkeadilan

3. Mendesak POMDAM I/Bukit Barisan untuk segera memeriksa ahli Pidana dan Psikoligi Forensik yang akan dihadirkan

4. Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan

5. Mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal

6. Memastikan perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan dan intimidasi.

Tag Panglima TNI Pembakaran Karo Rumah wartawan

Terkini