Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Begini Hukumnya!
Lifestyle

Dalam Islam, menggabungkan dua puasa sunnah dalam satu hari diperbolehkan. Contohnya Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh yang bisa dikerjakan sekaligus.
Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan sejak tanggal 12, 13 dan 14 Februari 2025 yang bertepatan dengan tanggal 13,14 dan 15 Syaban 1446 H. Sedangkan Puasa Nisfu Syaban dilaksanakan pada tanggal 15 Syaban.
Bagaimana hukum menggabungkan kedua puasa sunnah tersebut? Berikut hukumnya:
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban 2025, Berikut Tata Cara, Amalan dan Keutamaannya
- Pendapat Ulama Syafi'iyyah: Ulama Syafi'iyyah memperbolehkan penggabungan niat puasa sunnah ini. Bahkan, diyakini orang yang menunaikan keduanya akan mendapat dua pahala sekaligus yaitu pahala puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh. Imam Nawawi juga menyebutkan dalam Al-Majmu' tentang diperbolehkannya menggabungkan puasa sunnah.
- Dalil Hadits: Terdapat hadits yang menganjurkan puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah. Karena tanggal 15 Syaban bertepatan dengan salah satu hari Ayyamul Bidh, maka diperbolehkan menggabungkan kedua puasa tersebut.
- Hadits dari Abu Dzar: "Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah)." (HR. Tirmidzi no 761 dan An Nasai no. 2425).
- Analogi dari Ulama: Syaikh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut.
Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan pahala keduanya. Ini seperti bersedekah kepada famili yang niat sedekah dan silaturahmi.