Purnawirawan Polri AKBP Eko Tak Masalah Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

Hukum

Selasa, 07 Februari 2023 | 00:00 WIB
Purnawirawan Polri AKBP Eko Tak Masalah Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, Kiston Sianturi menyatakan tidak mempermasalahkan adanya pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

rb-1

Kitson menganggap pencabutan status tersangka tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

“Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kami menganggap kalau itu baik adanya ya tidak ada masalah,” ujar Kitson, dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Baca Juga: Kelakuan Warga Kampung Ambon, Pesen Makan Online Gak Bayar Malah Ambil HP Driver Ojol

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan jika keluarga korban masih menindaklanjuti permasalahan ini sampai ke pengadilan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Kalau kami kuasa hukum mau tindaklanjuti tidak ada maslaah, tapi kan ada proses dan tahapannya. Nanti lihat kedepannya. Apakah dalam proses tahapan ini semuanya berakhir di pengadilan atau berujung di pengadilan,” kata Kiston.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polda Metro Jaya mencabut status tersangka korban kecelakaan maut mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah. Dimana pada kecelakaan ini melibatkan purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Baca Juga: Polisi Terima Digital Forensik CCTV Tewasnya Anak Tamara Tyasmara

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum (Muhammad Hasya Attalah) dengan proses Surat Pemberitahuan (SP) tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, pada Senin (6/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, pencabutan status tersangka ini berdasarkan peraturan kaba nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan tindak pidana pasal 1 nomor 20.

Kemudian atas kejadian ini Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas beberapa ketidaksesuaian langkah yang telah diambil.

“Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil. Yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” ujar Trunoyudo.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Purnawirawan Polri Kecelakaan Mahasiswa UI AKBP Eko Status Tersangka Dicabut

Terkini