Purnawirawan Polri Dilaporkan Keluarga Mahasiswa UI Terkait Kecelakaan di Srengseng Sawah
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dilaporkan keluarga Muhammad Hasya Attalah yang tewas akibat kecelakaan di wilayah Srengseng Sawah beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat membenarkan, kliennya telah melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya.
"Kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku. Dimana laporan tersebut terkait kelalaian terlapor dalam memberikan pertolongan," kata Rian, dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Baca Juga: Dirut Transjakarta Dicopot, Digantikan Kuncoro Wibowo
Lebih lanjut ia mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2023.
Sementara itu keluarga Hasya berharap agar laporan yang telah dilayangkan pihaknya dapat ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya.
"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami. Termasuk laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti," ujar Rian.
Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Galeri Rasulullah Jadi Kebanggaan Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tahun lalu.
“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. †kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat.
Latif menambahkan, keterangan dari pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.
“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya. Malah pengemudi roda dua ‘merampas’ jalan dari pengemudi roda empat,†kata Latif.
Latief juga menjelaskan, kronologi kejadiannya. Saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan melakukan rem mendadak. Ini diduga untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.
“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat dari utara menuju ke selatan. Sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.†kata Latif.
Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.
“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,†kata Latif.