Raffi Ahmad Bantah Tudingan Pencucian Uang: Saya Kerja dari Umur 13 Tahun

Hukum

Senin, 05 Februari 2024 | 00:00 WIB
Raffi Ahmad Bantah Tudingan Pencucian Uang: Saya Kerja dari Umur 13 Tahun

FTNews - Artis Raffi Ahmad bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris mengklarifikasi tudingan pencucian uang yang Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna sebutkan.

Raffi Ahmad menegaskan bahwa tuduhan yang beredar soal keterlibatan pencucian uang hingga ratusan miliar rupiah tidak benar adanya.

rb-1

“Jadi waktu itu memang ada berita yang menyatakan saya dibilang pencucian uang, ada uang ratusan miliar, saya ngomong itu tidak benar,” kata Raffi, saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (5/2).

Lebih lanjut suami Nagita Slavina ini membeberkan bahwa seluruh kekayaan harta benda yang ia miliki saat ini berasal dari hasil kerjanya sejak berusia 13 tahun.

Baca Juga: Kembali Absen, Siskaeee Dijadwalkan Pemeriksaan Jumat Pekan ini

rb-3

“Saya klarifikasi kalo uang yang saya dapatkan ini, saya kerja dari umur saya 13 tahun, jadi hampir 25 tahun aku kerja dan saya menabung bisa dikalkulasikan aja gitu berapa yang saya dapetin,” ungkap Raffi.

Selain itu Raffi Ahmad juga mengungkapkan kekayaannya berasal dari adanya sebuah perusahaan yang ia bangun, yakni Rans Entertainment.

“Saya bangun perusahaan Rans Entertainment, ini alhamdulillah udah berjalan 6 tahun dan waktu itu 2 tahun lebih yang lalu itu udah pernah presscon bahwa evaluasinya Rans Entertainment waktu itu udah diangka Rp2,7 triliun,” tegas Raffi.

Baca Juga: Kadiv Humas: Ferdy Sambo Tidak Bisa Ambil Langkah Hukum Lagi Setelah Putusan Sidang KKEP
[video width="1280" height="720" mp4="http://ftnews.co.id/wp-content/uploads/2024/02/Untitled-design.mp4"][/video]

Hoaks

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris menegaskan bahwa kabar yang beredar soal dugaan pencucian uang oleh kliennya hoaks.

“Oke yang di TV itu disebutkan dari segi jawabannya pun itu ngawur hanya dibilang ‘saya dapat telepon’, katanya katanya, tapi kemudian dulu dikaitkan ke Rafael (Alun) kemarin dikaitkan lagi ke kampanye, dikaitkan lagi ke anak presiden, judi online, buka kasino,” kata Hotman.

Selain itu Hotman Paris menyebutkan bahwa tindak pidana pencucian yang harus ada tidak pidana induknya. Jadi jika tidak ada satupun tidak pidana induk yang diberikan, maka tidak ada tindak pidana pencucian uang.

“Tindak pidana pencucian uang itu kan harus ada dulu tindak pidana induk. Misalnya, hasil korupsi kemudian dipakai untuk bisnis. Sekarang, satu pun tidak ada tindak pidana induk yang dikasih entah oleh siapa koruptor yang dapat duit, ngasih gini. Enggak ada. Jadi semua omongan kosong. Gitu aja,” jelas Hotman.

Tag Hukum Headline Pencucian Uang Raffi Ahmad tudingan pencucian uang

Terkini