Raih Adhi Makayasa jadi Hal Meringankan Irfan Widyanto

Hukum

Jumat, 24 Februari 2023 | 00:00 WIB
Raih Adhi Makayasa jadi Hal Meringankan Irfan Widyanto

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irfan Widyanto dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini dinyatakan oleh ketua majelis hakim, Afrizal Hadi saat membacakan draft vonis terdakwa Baiquni Wibowo terkait perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

Afrizal mengatakan terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman penjara Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, Bacaleg PKB Fuidy Luckman Dinilai Langgar Etika

rb-3

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol tebaik tahun 2010,” kata Afrizal.

Selain itu terdakwa Irfan Widyanto memiliki kinerja yang bagus dan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari.

“Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal negarif dan terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya,” ucap Afrizal.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penipuan Barcode Qris Kotak Amal Masjid

Kemudian terdakwa Irfan Widyanto juga dinilai sopan saat menjalani persidangan.

“Selanjutnya terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Afrizal.

Vonis 10 Bulan Penjara

Untuk diketahui, Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” ujar Hakim Afrizal Hadi.

Lebih lanjut ia mengatakan Irfan Widyanto terbukti bersalah. Dirinya dianggap turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menyatakan terdakwa terbukti dan bersalah. Melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Hakim Afrizal Hadi.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Daerah Hukum Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Hukuman Irfan Widyanto Hal Meringankan Adhi Makayasa Raih Tahun 2010

Terkini