Olahraga

Rangkap Jabatan Erick Thohir Tak Langgar Aturan, Ini Penjelasan Pakar

18 September 2025 | 15:17 WIB
Rangkap Jabatan Erick Thohir Tak Langgar Aturan, Ini Penjelasan Pakar
Ketum PSSI Erick Thohir kekinian juga rangkap jabatan sebagai Menpora. [Instagram @erickthohir]

Erick Thohir melakukan serah terima jabatan dengan Dito Ariotedjo. Diketahui, Erick telah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

rb-1

Acara serah terima jabatan Menpora dilakukan di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Hadir dalam acara itu, sejumlah mantan Menpora.

Seperti Adhyaksa Dault (Menpora tahun 2004-2009), Andi Alfian Mallarangeng (2009-2012), Agung Laksono (2012-2013), Roy Suryo (2013-2014), Zainudin Amali (2019-2023).

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Maksud dari Perbaiki JIS

rb-3

Lantas bagaimanakah dengan status rangkap jabatan Erick Thohir? Apakah harus mundur dari Ketua Umum PSSI?

Terkait ini, pakar ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menilai tidak ada kewajiban bagi Erick Thohir untuk mundur dari jabatan Ketum PSSI setelah dilantik jadi Menpora.

Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus Badan Pengelola Investasi Danantara, Tim Penasihat Dijuluki 'Dream Team'

"Dalam perspektif hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus menjadi Ketum PSSI," kata dia dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menugaskan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui kebijakan, pendidikan, pelatihan, hingga evaluasi. Ketentuan itu berlaku secara proporsional untuk semua cabang olahraga.

Dengan demikian, kata Baidowi, Menpora memang memiliki tugas mengayomi seluruh cabang olahraga tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya adalah sepakbola yang saat ini dipimpin Erick Thohir melalui PSSI.

Tidak Ada Larangan Rangkap Jabatan

Ketum PSSI Erick Thohir. [Instagram @erickthohir]Ketum PSSI Erick Thohir. [Instagram @erickthohir]Baidowi juga menegaskan berdasarkan statuta FIFA maupun statuta PSSI tidak melarang rangkap jabatan antara ketua umum federasi sepak bola dengan pejabat pemerintah. Hanya menekankan larangan konflik kepentingan.

"Dalam statuta PSSI syarat ketua umum mencakup warga negara Indonesia, pengalaman mengelola sepak bola, pengetahuan tata kelola dan hukum sepak bola, pengalaman di posisi strategis pemerintahan atau swasta, serta keselarasan dengan program PSSI, FIFA, dan AFC," ujarnya.

Ia juga menilai kekhawatiran sebagian pihak mengenai intervensi pemerintah dalam sepakbola nasional tidak relevan.

Selama ini, Erick Thohir yang sebelumnya menjabat Menteri BUMN justru memperlihatkan dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan sepakbola Indonesia.

Presiden FIFA Sampaikan Ucapan Selamat ke Erick Thohir

Sebagai bukti, Baidowi menyinggung pernyataan Presiden FIFA Gianni Infantino yang memberikan ucapan selamat dan dukungan kepada Erick Thohir ketika terpilih sebagai Ketua Umum PSSI.

Hal itu, menurut dia, menandakan tidak ada masalah dengan rangkap jabatan selama tidak terjadi konflik kepentingan.

“Yang penting syaratnya satu, tidak boleh ada konflik kepentingan. Jika itu terpenuhi, maka rangkap jabatan tidak menjadi persoalan,” ujar Baidowi.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum tata pemerintahan, tidak ada larangan bagi Erick Thohir rangkap jabatan sebagai Menpora dan Ketum PSSI, terutama demi keberlanjutan pembinaan sepak bola nasional.

Tag Menpora Erick Thohir Ketum PSSI Rangkap Jabatan