Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi Umum dan 2.606 Langsung Bebas

Hukum

Kamis, 17 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi Umum dan 2.606 Langsung Bebas

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi umum kepada ratusan ribu narapidana. Lalu 2.606 di antaranya langsung bebas. Remisi Kemenkumham berikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

rb-1

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, remisi ini bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan.

“Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur,” kata Yasonna, di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8).

Baca Juga: PSSI Laporkan Kasus Suap ke Polda Metro Jaya

rb-3

Lebih lanjut kata Yasonna, pemberian remisi umum (RU) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Yasonna pun berpesan momentum ini harus memotivasi mereka untuk selalu berperilaku baik. Patuh aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Menurutnya, program pembinaan narapidana merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris MA Terkait Perkara Hakim Agung Nonaktif

“Ke depannya, harapannya aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara. Lalu menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Yasonna.

Usai bebas, Yasonna berharap para narapidana berkontribusi aktif dalam pembangunan. Tujuannya agar dapat melanjutkan hidup sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungannya.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu,” tukas Reynhard.

Tag Hukum Narapidana Bebas Kemenkumham RI HUT ke-78 RI Remisi Umum

Terkini