Rayuan PDIP ke Parpol Pengusung Ridwan Kamil Pasca Putusan MK

Metropolitan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Rayuan PDIP ke Parpol Pengusung Ridwan Kamil Pasca Putusan MK

FT News - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung jagoannya di Pilkada 2024.

rb-1

Melalui putusan 60/PUU-XXII/2024, batasan untuk mengusung calon kepada daerah dihitung dengan jumlah perolehan suara di Pemilihan Legislatif dan bukan jumlah kursi di DPRD.

Putusan ini pun membuat PDIP dapat mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Baca Juga: Icip Kuliner Asik dan Otentik di Anjungan TMII, Bikin Lidah Bergoyang

rb-3

Namun demikian, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus membuka peluang partai politik untuk berkerjasama di Jakarta.

Wakil Sekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kiri) dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan gubernur, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]

“Sangat membuka, Kenapa tidak untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta asalkan jangan dengan setan asalkan dengan parpol pasti kita mau,” jelasnya di kantor DPP PDIP, Selasa (20/8).

Baca Juga: Putri Indonesia 2022 Laksmi Suardana: Saya Sudah Jadi Diri Sendiri

Sebab, Deddy menilai berkoalisi tidak hanya untuk kepentingan Pilkada, tetapi juga setelahnya. Namun, apabila tidak ada yang ingin berkoalisi, PDIP juga siap bertarung.

“Tapi kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian, kita akan berkoalisi dengan rakyat,” ucapnya.

Putusan MK No. 60 ini juga menutup kemungkinan calon tunggal di Pilkada Jakarta.

“Kita menganggap bahwa semua skenario-skenario yang kita duga akan berdampak buruk pada bangsa ini sepertinya tidak akan bisa dijalankan semudah kemarin dengan adanya putusan MK ini” imbuhnya.

Wakil Sekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kiri) dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan gubernur, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]

Sebelumnya, Ridwan Kamil dan Suswono diusung oleh 12 partai politik yang menamakan diri Koalisi Jakarta Maju. Kemarin mereka mendeklarasikan RK-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Gabungan partai ini terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, PAN, PBB, PSI, Partai Garuda, dan Prima. Lalu, ada PPP, Perindo, PKB, dan PKS. Tersisa PDIP yang tidak mengusung pencalonan RK– Suswono.

Tag Headline MK Ridwan Kamil PDIP Pilkada Jakarta Suswono

Terkini