Rektor Universitas Pancasila Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Metropolitan

Kamis, 29 Februari 2024 | 00:00 WIB
Rektor Universitas Pancasila Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

FTNews - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno lakukan terhadap pegawai kampus yang terjadi beberapa waktu lalu.

Adapun korban D membuat laporan ke Mabes Polri dan korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Rektor Universitas Pancasila terkait laporan dugaan pelecehan.

“Untuk laporan yang satu lagi, yang pelapornya adalah saudari DF, itu nanti akan dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (29/2).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Sebarkan Video Asusila Anak Dibawah Umur di Medsos

rb-3

Lebih lanjut pemeriksaan pemanggilan keterangan terhadap terlapor akan polisi agendakan awal Maret 2024.

“Dijadwalkan pengambilan keterangan pada hari Selasa 5 Maret 2024,” ucap Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary mengungkapkan pihaknya saat ini masih terus mengusut kasus untuk membuat peristiwa menjadi terang.

Baca Juga: Catat! Ini Rekayasa Lalin saat Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

“Dari dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Ade Ary.

Rektor Universitas Pancasila, Eddy Toet Hendratno di Polda Metro Jaya, pada Kamis (29/2/2024). Foto: FTNews/Adinda Ratna Safira

Dua Korban Melapor

Sekadar informasi, beredar kabar soal Rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024 soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tertulis dalam laporan tersebut bahwa korban yang juga pelapor mengungkapkan kejadian bermula saat terlapor memanggil pelapor ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Kemudian saat pelapor mendengarkan arahan tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor. Setelahnya terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan pelapor meneteskan obat mata kemudian terlapor langsung meremas payudara pelapor.

Saat itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Namun pelapor malah mendapat Surat Mutasi dan Demosi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.

Ilustrasi pelecehan. (Foto: Pixabay)

Dalam hal terpisah, Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan, ada dua korban yang melaporkan soal pelecehan seksual tersebut.

“Ya sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan. Dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus, yang pertama itu D kebetulan karyawan honorer saat itu dan yang satunya R dia itu humas,” ungkap Amanda, Minggu (25/2).

Sementara itu Amanda mengungkapkan bahwa korban D membuat laporan ke Mabes Polri. Kemudian korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Mbak R pelaporannya di Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2024. Sedangkan D laporannya tanggal 28 Januari 2024. Nah sedangkan kuasa hukum mereka tanda tangan SK saya tanggal 31 Januari 2024 setelah mereka membuat LP,” ungkap Amanda.

Tag Pemeriksaan Rektor Pelecehan Metropolitan Universitas Pancasila

Terkini