Rencana Revisi Undang-Undang Statistik Nasional Disambut Baik Oleh BPS

Sumatra Utara

Sabtu, 16 November 2024 | 15:47 WIB
Rencana Revisi Undang-Undang Statistik Nasional Disambut Baik Oleh BPS
BPS sambut baik rencana revisi UU Statistik Nasional. (Foto: Ist)

Badan Pusat Statistik (BPS) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Statistik Nasional agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

rb-1

Dukungan ini disampaikan Inspektur oleh Inspektur Utama BPS RI, Dadang Hardiwan dalam kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurizal di kantor BPS Sumatera Utara, Jumat (15/11).

Dadang Hardiwan menjelaskan bahwa selama ini BPS beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Baca Juga: Menyesuaikan Pos Kementerian, DPR Akan Punya 13 Komisi

rb-3

Kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurizal di kantor BPS Sumatera Utara. (Foto: Ist)

“Undang-Undang ini perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan data saat ini. Selain sensus penduduk, ekonomi dan pertanian, BPS juga melakukan survei-survei tambahan untuk mengumpulkan data yang digunakan sebagai indikator utama pemerintah,” jelas Dadang Hardiwan.

Menurutnya, revisi ini juga mendukung pelaksanaan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menjadikan BPS sebagai pembina statistik sektoral.

“Kami bertanggung jawab memastikan data yang dihasilkan kementerian dan lembaga lain memenuhi standar dan metadata yang sesuai,” tuturnya.

Baca Juga: Profil dan Agama Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Walkout Pelantikan Rektor UPI

Dadang Hardiwan menyampaikan bahwa revisi UU Statistik telah melalui beberapa tahap pembahasan di DPR sebelumnya. Namun, sampai saat ini belum selesai dan akan di carry over dalam Prolegnas periode ini.

“Harapan kami, dengan dukungan Wakil Ketua DPR RI yang sangat antusias, proses revisi ini bisa selesai pada tahun 2025,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa momentum saat ini sangat tepat untuk mendorong revisi UU Statistik agar menjadi prioritas dalam Prolegnas.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurizal. (Foto: Ist)

“Kami melihat bahwa revisi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran BPS dalam penyediaan data yang akurat dan terintegrasi. Visi kami sejalan dengan Presiden Prabowo, yaitu memastikan satu data yang seragam di seluruh kementerian dan lembaga,” paparnya.

Menurut Cucun Ahmad Syamsurijal, perbedaan data antara lembaga seringkali menyebabkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

“Dengan adanya regulasi baru, BPS diharapkan dapat berfungsi lebih maksimal sebagai pembina statistik sektoral yang mengatur standarisasi data di berbagai instansi,” terangnya.

Tag Cucun Ahmad Syamsurijal BPS Sumut UU Statistik Nasional Dadang Hardiwan

Terkini