Rendam dan Aniaya Juniornya, Dua Anggota TNI Kodam Mulawarman Terancam 12 Tahun Penjara

Hukum

Senin, 21 November 2022 | 00:00 WIB
Rendam dan Aniaya Juniornya, Dua Anggota TNI Kodam Mulawarman Terancam 12 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Komando Daerah Militer (Kodam) IV Mulawarman terus menindaklanjuti kasus penganiayaan anggota TNI terhadap juniornya yang berujung kematian. Kedua prajurit berpangkat Prajurit Satu (Pratu) terancam hukuman 12 tahun penjara. Kedunya yakni Pratu AH dan Pratu MF.

rb-1

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 131 ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Ditambah pasal 55 ayat (1) ke-1 KUP 1/3 dari Tindak Pidana Pokok, sehingga bisa mencapai maksimal 12 tahun," kata Taufik, Senin (21/11).

Baca Juga: Selain Disiram Air Panas dan Diborgol, ART Juga Disuruh Makan Kotoran Anjing

rb-3

Ia menjelaskan berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Odirut Militer (Otmil) IV-16 Balikpapan.

"Sedangkan untuk tersangka saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam VI/Mulawarman," katanya.

Anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP tewas diduga akibat dianiaya dua seniornya yaitu Pratu AH dan Pratu MF. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11).

Baca Juga: Gerebek Markas Ormas, Polresta Cirebon Amankan 26 Orang

"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Akibat dari pukulan yang bertubi-tubi tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Taufik beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula ketika dua pelaku kesal karena Prada MAP keluar tanpa izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam. Setelah direndam korban juga dianiaya. Korban yang tak sadarkan diri itu kemudian dievakuasi ke UGD RSUD Malinau. Namun, nyawanya tak tertolong. Prada MAP dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pada pernapasan pada 5 November.

Tag Daerah Hukum Penganiayaan Kodam Mulawarman Otmil Prada Pratu

Terkini