Resmi Bercerai, Putri Anne Dapat Hak Asuh Anak dari Pengadilan

Lifestyle

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:45 WIB
Resmi Bercerai, Putri Anne Dapat Hak Asuh Anak dari Pengadilan
Kolase Arya Saloka dan Putri Anne

Rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne berakhir di meja hijau. Perceraian pasangan selebriti ini resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025, melalui sistem e-court.

rb-1

Kepastian mengenai perceraian Arya Saloka dan Putri Anne disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Ia menjelaskan bahwa proses persidangan telah mencapai tahap final.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana ditemui di kantornya pada Rabu (28/5/2025) [FTNews]Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana ditemui di kantornya pada Rabu (28/5/2025) [FTNews]

Baca Juga: Putri Anne Tuai Kritik Usai Bagikan Video Pole Dance di TikTok

rb-3

"Perkara cerai talak yang diajukan inisial AS melawan PA, hari ini tahap terakhir," ujar Suryana saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

"Jadi hari ini kami bisa informasikan pada media bahwa proses persidangannya sudah selesai dan di-upload ke aplikasi (e-court)," tambahnya.

Putusan perceraian itu sendiri memuat lima poin penting, salah satunya adalah keputusan yang dijatuhkan secara verstek, atau tanpa kehadiran pihak termohon, Putri Anne.

Baca Juga: Bukan Orang ke-3, Ini Penyebab Arya Saloka dan Putri Ane Cerai

"Pertama menyatakan, termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadapi persidangan tidak hadir," jelas Suryana.

"Kedua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek," lanjutnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana ditemui di kantornya pada Rabu (28/5/2025) [FTNews]Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana ditemui di kantornya pada Rabu (28/5/2025) [FTNews]

Putusan verstek ini dijatuhkan karena ketidakhadiran Putri Anne dalam dua kali jadwal persidangan, yang membuat pengadilan melanjutkan proses tanpa kehadirannya.

Dalam poin ketiga, pengadilan memberi izin kepada Arya Saloka untuk menyampaikan ikrar talak kepada Putri Anne secara resmi di hadapan majelis hakim. Ikrar diucap setelah keputusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengadilan juga menetapkan jeda waktu selama 14 hari sebelum ikrar talak tersebut diucapkan.

Sementara itu, poin keempat menyangkut permintaan tambahan dari pihak pemohon, yang turut dipertimbangkan dalam proses hukum.

Hak Asuh Anak Jatuh kepada Putri Anne

Putri Anne (Instagram)Putri Anne (Instagram)

Selain memutuskan perceraian, pengadilan juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk usia dan kebutuhan emosionalnya.

Penetapan hak asuh kepada ibu dalam kasus ini sesuai dengan praktik umum di pengadilan agama, terutama ketika anak masih berada dalam usia belum mumayyiz (belum mampu membedakan yang baik dan buruk), atau ketika ibu dinilai lebih mampu memberikan pengasuhan yang stabil.

Meski hak asuh jatuh kepada sang ibu, Arya Saloka tetap memiliki hak untuk mengunjungi dan berperan dalam kehidupan anaknya. Hak kunjungan dan kontribusi dalam hal nafkah anak dapat diatur secara terpisah, baik melalui kesepakatan bersama maupun penetapan pengadilan.

Di poin terakhir, pengadilan menetapkan bahwa biaya perkara ditanggung oleh Arya Saloka.

"Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp376.000," terang Suryana.

Tag arya saloka putri anne arya saloka resmi bercerai dengan putri anne pasangan bercerai

Terkini