Minggu (6/10/2024) Ketua Umum Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air (GEMPITA) Alfonso FP secara resmi melayangkan surat somasi kepada Cawabup Rejang Lebong sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rejang Lebong, dan Guntur Utama Jaya selaku Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Rejang Lebong.
Somasi terkait Cawabup Rejang Lebong Juhendra Siregar yang dinilai telah menunggangi kegiatan uji coba makan bergizi yang digagas GEMPITA di Rejang Lebong untuk kepentingan kampanye politik.
[caption id="attachment_200564" align="alignnone" width="707"]
Cawabup Rejang Lebong Juhendra Siregar diduga mendompleng program makan bergizi GEMPITA. [Dok. GEMPITA]Timses Juhendra Siregar, atau pihak yang terkait dengannya, telah melakukan penyiaran berita palsu, tanpa izin, lewat media sosial yang mengklaim seolah jika DPC Gerindra terlibat dalam program tersebut.
Padahal, uji coba makan bergizi di Rejang Lebong diinisiasi, dibiayai, dan dilaksanakan secara mandiri oleh GEMPITA tanpa bantuan pihak manapun, termasuk DPC Gerindra Rejang Lebong.
[caption id="attachment_200571" align="alignnone" width="2560"]
Cawabup Juhendra Siregar (kedua dari kiri) diduga mendompleng program makan bergizi GEMPITA di Rejang Lebong. [Dok. GEMPITA]Dalam surat somasinya, Alfonso mendesak pihak Juhendra Siregar untuk segera menghapus seluruh konten kampanye Juhendra Siregar di media sosial yang memiliki muatan gambar dan video dengan mendompleng uji coba makan bergizi Gempita di Rejang Lebong.
Berikut poin-poin omasi GEMPITA terhadap Cawabup Juhendra Siregar:
1. Mencabut (take down) seluruh konten medsos dan pemberitaan lain, yang ada muatan gambar. video terkait kegiatan uji coba makan bergizi di Desa IV Suku Menanti, mulai dari lokasi dapur, hingga kegiatan makan di ruang-ruang kelas.
2. Mencabut (take down) seluruh konten medsos dan pemberitaan lain, yang ada muatan gambar, video pengurus DPP Gempita dan para pekerja dapur umum
Uji Coba Makan Bergizi.
3. Mencabut (take down) seluruh konten medsos dan pemberitaan lain, yang ada muatan gambar, video Sekolah Polisi Negara (SPN) Bengkulu, para anggota Polri, maupun personel SPN yang berdinas di SPN Bengkulu.
4. Meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada DPP GEMPITA, SPN Bengkulu, Kepala Desa IV Suku Menanti.
Juhendra Siregar dipastikan akan diseret ke ranah hukum oleh GEMPITA jika dalam jangka waktu 3 x 24 jam tidak melaksanakan melakukan poin somasi yang diajukan.
Somasi terkait Cawabup Rejang Lebong Juhendra Siregar yang dinilai telah menunggangi kegiatan uji coba makan bergizi yang digagas GEMPITA di Rejang Lebong untuk kepentingan kampanye politik.
[caption id="attachment_200564" align="alignnone" width="707"]
![Cawabup Rejang Lebong Juhendra Siregar diduga mendompleng program makan bergizi GEMPITA. [Dok. GEMPITA]](/storage/2024/10/Juhendra-Siregar-2.jpg)
Padahal, uji coba makan bergizi di Rejang Lebong diinisiasi, dibiayai, dan dilaksanakan secara mandiri oleh GEMPITA tanpa bantuan pihak manapun, termasuk DPC Gerindra Rejang Lebong.
[caption id="attachment_200571" align="alignnone" width="2560"]
![Cawabup Juhendra Siregar (kedua dari kiri) diduga mendompleng program makan bergizi GEMPITA di Rejang Lebong. [Dok. GEMPITA]](/storage/2024/10/Juhendra-on-fire-scaled.jpg)
Berikut poin-poin omasi GEMPITA terhadap Cawabup Juhendra Siregar:
1. Mencabut (take down) seluruh konten medsos dan pemberitaan lain, yang ada muatan gambar. video terkait kegiatan uji coba makan bergizi di Desa IV Suku Menanti, mulai dari lokasi dapur, hingga kegiatan makan di ruang-ruang kelas.
2. Mencabut (take down) seluruh konten medsos dan pemberitaan lain, yang ada muatan gambar, video pengurus DPP Gempita dan para pekerja dapur umum
Uji Coba Makan Bergizi.
3. Mencabut (take down) seluruh konten medsos dan pemberitaan lain, yang ada muatan gambar, video Sekolah Polisi Negara (SPN) Bengkulu, para anggota Polri, maupun personel SPN yang berdinas di SPN Bengkulu.
4. Meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada DPP GEMPITA, SPN Bengkulu, Kepala Desa IV Suku Menanti.
Juhendra Siregar dipastikan akan diseret ke ranah hukum oleh GEMPITA jika dalam jangka waktu 3 x 24 jam tidak melaksanakan melakukan poin somasi yang diajukan.