Respons Jokowi Soal MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Begini Katanya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presiden threshold 20 persen.
Jokowi mengatakan keputusan MK final dan mengikat. Ia pun menyampaikan semua pihak mesti menghormati putusan MK tersebut.
"Itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Solo, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2024).
Baca Juga: Absen Pemeriksaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Minta Penjadwalan Ulang
Jokowi menyampaikan dengan keputusan MK tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.
Presiden Ketujuh ini berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presiden threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
Baca Juga: Nasional Sepekan, Penyerahan Tanah dan Air di IKN hingga Pencabutan HET Migor
Keputusan penghapusan presidential threshold diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional. Atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.