Response TKN Prabowo Gibran Soal Sanksi DKPP ke KPU
Nasional

FTNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi ini karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan langsung sanksi itu dalam sidang. Yang mana semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini di bacakan," ujar Heddy.
Baca Juga: Rocky Gerung Soal Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka: Jadi Salah Asuh dari Awal
Namun kata Heddy, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak mempengaruhi pada pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Vonis untuk Hasyim Asy'ari dkk, lanjutnya, itu murni soal kode etik. Sehingga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy baru-baru ini.
Baca Juga: Polisi Mulai Terapkan One Way dan Ganjil-Genap di Tol
Response TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan menghormati putusan DKPP. Tapi kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
"Putusan DKPP tidak lagi bersifat final. Dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).
Menurutnya, putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.
"Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak ada kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi," ujarnya.
Sejalan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, juga menilai sanksi peringatan keras DKPP kepada ketua KPUÂ berpotensi dipolitisasi.
"Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun, keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran," kata Juri dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Juri menduga narasi serupa sengaja terkumpul untuk menjadi amunisi dalam menjatuhkan Prabowo-Gibran.
Ia menyebut, keputusan KPU yang dulu menerima pencalonan Gibran merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, KPU tak bisa disalahkan.
"Putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK. Dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,"Â terangnya.
Ia menuturkan jika pada saat itu KPU tak melaksanakan putusan MK dengan menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru akan menjadi persoalan baru.