Rian D'Masiv Sindir Gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano?
.jpg)
Vokalis grup band D'Masiv, Rian Ekky Pradipta atau yang lebih dikenal dengan nama Rian D'Masiv, menyoroti maraknya kasus pencipta lagu yang menggugat penyanyi ke pengadilan.
Meski tidak menyebutkan secara langsung, pernyataan Rian diduga merujuk pada gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano.
Gugatan tersebut terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin dalam sejumlah konser Vidi.
Baca Juga: Gugatan Rp24,5 Miliar Ganggu Kesehatan Vidi Aldiano, Kuasa Hukum: Dia Terkejut
Gugatan Keenan Nasution dan Rudi terhadap Vidi Aldiano terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, pihak penggugat juga mengajukan permohonan conservatoir beslag atau sita jaminan terhadap aset milik Vidi.
Langkah ini diambil untuk menjamin agar hasil putusan pengadilan nantinya dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keenan Nasution: Gugatan ke Vidi Aldiano Bukan Soal Royalti, Tapi ...
"Gue kenapa sedih ya... musisi, penyanyi, pencipta lagu saling gugat begini. Andaikan semua berpihak pada senimannya... pasti nggak akan sampai begini kondisinya," tulis Rian melalui akun Instagram-nya, @rianekkypradipta, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Netizen Soroti Motif Ekonomi
Rian D'Masiv bersama Keenan Nasution (Instagram @rianekkypradipta)
Unggahan Rian tersebut langsung memicu respons dari warganet. Banyak yang menyayangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi, bahkan sebagian menuding motif ekonomi di baliknya.
"Ada tuh yang dituntut Rp24,5 M + sita rumah. Itu nuntut ganti rugi atau pemerasan? Udah tua bangka juga meres orang," tulis akun @_dangda.
"Karena kepikiran ekonomi lagi susah... takut ke depannya hidup susah dan nggak bisa ikut gaya hidup," sahut akun @azis_interista.
"Ya karena duit lahhhhhh, emang duitnyaaaa... yakali nggak digugat," timpal akun @ssstttttt.
Kronologi Versi Pihak Keenan
Keenan Nasution bersama Bimo Eks Netral. (Instagram @gabrielbimosulaksono)
Gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Minola Sebayang. Ia menyebut gugatan dilayangkan karena penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin dalam berbagai pertunjukan Vidi.
Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan oleh Daryl, anak dari Keenan Nasution, melalui akun Instagram pribadinya. Daryl mengungkapkan bahwa lagu Nuansa Bening telah dipopulerkan oleh ayahnya sejak 1978, jauh sebelum dinyanyikan ulang oleh Vidi pada 2008.
Saat itu, menurut Daryl, ayah Vidi, yakni Harry Kiss, meminta izin kepada pihak Keenan agar lagu tersebut bisa dibawakan Vidi dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari. Permintaan itu disampaikan melalui label rekaman Suara Hati, dan nama Keenan Nasution tetap dicantumkan sebagai komposer dalam rilisan fisik album.
Namun, Daryl menilai selama bertahun-tahun tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak Vidi, baik secara pribadi, melalui manajemen, maupun label terkait penggunaan lagu tersebut.
“Selama bertahun-tahun tidak pernah ada komunikasi dari pihak VA (Vidi Aldiano) secara pribadi, manajemen, maupun label kepada pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” tulis Daryl.
Respons Vidi dan Armand Maulana
Vidi Aldiano. (Instagram @vidialdiano)
Menanggapi persoalan ini, Vidi Aldiano memilih untuk tidak bicara langsung soal gugatan. Namun, melalui akun Instagram pribadinya, ia mengunggah video pernyataan Armand Maulana, pendiri Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang menyinggung soal pembaruan sistem royalti di Indonesia.
Dalam video tersebut, Armand menyampaikan pentingnya aturan dari pemerintah dan sistem distribusi royalti yang adil agar kasus sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi tidak terus berulang.