Ribuan APK yang Terpasang Sembarangan di Kota Bandung Diamankan Satpol PP
Jawa Barat

FTNews -Â Sejumlah 2.813 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kota Bandung diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). APK yang diamankan tersebut diketahui telah melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024.
"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus," ujar Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi, Selasa (30/1).
Yayan mengemukakan, sebelum mengamankan APK tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tak hanya itu, ia sendiri menjelaskan bahwa penertiban APK tersebut dilakukan karena melanggar aturan, sebab dipasang di area terlarang.
Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
Ia menjelaskan, sejumlah area yang harus bersih dari APK tersebut meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen RAA Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.
Masih menurut Yayan, selain di sejumlah jalan tersebut, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap APK yang membahayakan keselamatan.
Yayan beranggapan, semestinya peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan kepada masyarakat umum, selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Cari Remaja Tenggelam di Pantai Desa Mekarsari
"Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan," katanya.
Kepada peserta pemilu, ia meminta agar bisa mentaati dalam hal memasang berbagai APK dengan berpedoman pada Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
"Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan," ujarnya.
Untuk selanjutnya, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.
"APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan," ungkapnya.